160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Sadis!! Residivis Di Halut Satroni Rumah Warga, Puluhan Barang Digondol

Polres Halut gelar Pres Conference kasus pencurian, barang bukti berhasil diamankan.(foto/humas)
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Polres Halmahera Utara (Halut) kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus pencurian dan penggelapan yang meresahkan warga. Dalam press conference yang digelar di halaman Mapolres Halut, Jumat (3/10).

Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu, membeberkan kronologis penangkapan dua tersangka sekaligus residivis kasus serupa. Dua pelaku yang diamankan yakni TM (27) alias Fandy, warga Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, serta YP (26) alias Adi alias Yadi, warga Desa Rawajaya.

Kasus pertama terjadi pada Rabu (24/9/2025) dini hari. TM yang dalam pengaruh minuman keras menyatroni rumah korban di Desa Gosoma. Melalui pintu belakang yang tak terkunci, ia berhasil menggasak 12 unit handphone berbagai merek dan satu unit laptop Lenovo warna merah.

Baca Juga :  Konsultasi Publik Ranwal RPJMD, Bupati Minta Pembangunan Daerah Berpihak Ke Masyarakat

“Pelaku ini adalah residivis. Modusnya memanfaatkan kelengahan korban dengan kondisi pintu rumah terbuka,”ungkap Kapolres.

750 x 100 AD PLACEMENT

Atas aksinya, TM dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara tersangka YP alias Adi, dengan modus merayu korban hingga bawa kabur motor, kasus kedua melibatkan YP, yang pada Selasa (26/8/2025) menggunakan modus penipuan. Ia mengajak korban makan bersama, lalu meminjam motor korban dengan alasan ke Indomaret. Bukannya kembali, pelaku justru kabur hingga ke Desa Togawa, Kecamatan Galela Selatan dan langsung menjual motor curian tersebut.

Dari tangan YP, polisi mengamankan empat unit sepeda motor hasil kejahatan, yakni Honda CRV warna hitam-merah, Yamaha Fino hijau muda, Yamaha MX King hitam-hijau stabilo, serta Yamaha Mio M3 hitam dengan stiker merah.

Baca Juga :  DPRD Halut Siapkan Ranperda Masyarakat Adat, Bapemperda, Saatnya Hak Ulayat Diakui Secara Hukum

“Pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara,”tegasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kapolres Halut menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Halut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama menjaga kendaraan dan barang berharga di rumah.

“Pengungkapan ini bukti bahwa Polres Halut serius memberantas tindak kejahatan. Tapi yang paling penting, masyarakat jangan lengah,”pungkasnya.(red)

750 x 100 AD PLACEMENT
750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !