160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Morotai Terancam Dijarah Tambang Pasir Besi, 6.460 Hektare Dicaplok, Rakyat Siap Lawan Mati-Matian, Rusli : Pernah Saya Hentikan

Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua temui massa aksi
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Gejolak penolakan tambang pasir besi kembali meledak di Pulau Morotai. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Morotai Jaya Tolak Tambang mendatangi Kantor Bupati, Senin (29/9), menuntut pencabutan izin usaha pertambangan yang disebut akan menghancurkan masa depan Morotai Jaya.

Koordinator aksi, Hamjat Mustika, dengan lantang menyebut pemerintah daerah selama ini abai. Ia menuding izin tambang tetap dikeluarkan tanpa memikirkan nasib rakyat lokal yang menggantungkan hidup pada laut dan tanah mereka.

“Luas wilayah yang dicaplok PT Ausindo Anugerah Pasifik mencapai 6.460 hektare. Kalau ini dibiarkan, Morotai Jaya akan habis dilibas tambang,”teriak Hamjat.

Hamjat bahkan membocorkan, pada Oktober 2025 perusahaan sudah siap beroperasi. Alat-alat berat telah dimobilisasi dan kini ditempatkan di lokasi PT Labrosko. “Ini bukti perusahaan tak main-main. Kalau rakyat diam, pulau ini bisa dilahap habis,” ujarnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Bupati Rusli Sibua Angkat Bicara
Menanggapi desakan mahasiswa, Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, menegaskan dirinya bukan baru kali ini berhadapan dengan tambang pasir besi. Saat menjabat pertama kali pada 2012, ia mengklaim pernah menghentikan langsung operasi serupa di Desa Bere-bere, Morotai Utara.

Baca Juga :  Hari Ke 7 Operasi Patuh Kie Raha 2025, 3.735 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak Polda Malut

Namun, Rusli mengaku saat ini kewenangan izin pertambangan bukan lagi di tangan kabupaten, melainkan provinsi dan pusat.

“Sekarang, tambang mulai golongan C ke atas semuanya kewenangan provinsi dan pusat. Tapi saya minta beri kami kesempatan untuk menyampaikan penolakan masyarakat ini langsung ke mereka,”ucap Rusli.

Hal senada juga disampaikan, Plt Kepala DLH Morotai, Jasmin Taher, ikut mempertegas sikap penolakan. Ia mengingatkan bahwa sejak 2012 masyarakat sudah pernah mengusir perusahaan tambang pasir besi. Bahkan pada 2019, saat penyusunan dokumen AMDAL, warga dan DLH sama-sama menolak mentah-mentah.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Bahkan ketika dipanggil di provinsi, sikap kami tetap sama: menolak tambang pasir besi. Aktivitas itu hanya merusak dan tidak memberi keuntungan apa-apa bagi daerah,”tegas Jasmin.

Baca Juga :  Polres Halteng Gagalkan Penyelundupan Miras, 2 Pria Dibekuk Di Patani Utara

Ancaman Nyata untuk Morotai
Rencana pengerukan pasir besi sejauh 10 mil dari garis laut Morotai dinilai hanya akan menguntungkan perusahaan, sementara rakyat tetap jadi penonton. Tidak ada jaminan keuntungan bagi daerah, apalagi bagi masyarakat Morotai Jaya yang justru bakal kehilangan ruang hidupnya.

Morotai Terancam Dijarah Tambang Pasir Besi, 6.460 Hektare Dicaplok, Rakyat Siap Lawan Mati-Matia

750 x 100 AD PLACEMENT
750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !