Kilasmalut.com – Aroma busuk dugaan penyelewengan dana desa kembali menyeruak. Kali ini datang dari Desa Tolonuo, di mana masyarakat menuding ada banyak indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran desa sejak tahun 2022 hingga 2024.
Sejumlah laporan warga menyebut, sejak kepala desa dilantik, kantor desa nyaris tak pernah berfungsi sebagaimana mestinya. Kantor hanya dibuka saat Musrenbangdes dan pembagian BLT, sementara pelayanan publik seolah dibiarkan mati suri.
Lebih parah lagi, sederet program dan proyek yang dibiayai dana desa bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah, diduga kuat penuh rekayasa, tidak transparan, bahkan sebagian tidak terealisasi.

Indikasi penyimpangan yang dilaporkan warga.
Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tidak melibatkan masyarakat luas, bahkan upah 30 persen yang seharusnya dibayarkan justru tidak diberikan sesuai aturan.
Bidang Kelautan dan Perikanan tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp. 180.633.800 diduga tidak jelas realisasinya.
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan sebesar Rp. 150.633.800 tahun 2022 dan sebesar Rp. 130.276.000 (2024) tidak sesuai peruntukan.
Penanggulangan Bencana sebesar Rp. 188.538.160 (2022) tanpa kejelasan manfaat.
Honor Guru PAUD serbesar Rp. 12.000.000 (2023) terindikasi fiktif karena PAUD tidak aktif.
Instalasi Air Bersih sebesar Rp. 77.040.000 (2023) mangkrak alias tidak selesai.
Dana UMKM sebesar Rp. 8.287.700 (2023) dan Rp17.211.100 (2024) hanya dinikmati segelintir orang dengan nilai jauh dari jumlah anggaran.
Festival Kesenian, Adat dan Keagamaan sebesar Rp. 800.000 (2024) tidak terealisasi.
Sarana Olahraga sebesar Rp. 69.000.000 (2024) dikerjakan asal-asalan dengan bahan lokal murahan.
Pelatihan Pemberdayaan Perempuan sebesar Rp. 600.000 (2024) tidak terealisasi.
Tambatan Perahu (2024) terlambat diselesaikan dan kualitasnya buruk, bahkan lantainya sudah rusak meski baru selesai.
Masyarakat menilai pola pengelolaan dana desa di Tolonuo sudah tidak sehat, sarat manipulasi, dan terindikasi mengarah pada praktik korupsi berjamaah.
Laporan resmi masyarakat tersebut ditandatangani oleh Dair Rahim sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan membongkar dugaan penyelewengan dana desa.(red)