Kilasmalut.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara resmi meningkatkan status kasus penyelundupan kayu ilegal yang diamankan di Pelabuhan Kontainer Imam Lastory, Daruba, Pulau Morotai.
Kayu yang disita dari dalam kontainer diduga kuat merupakan kayu eboni atau kayu hitam jenis kayu bernilai ekonomis tinggi yang kerap jadi incaran pembalakan liar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kayu tersebut rencananya akan diselundupkan ke Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan kontainer PT. Pelni Sarana Bandar Nasional Cabang Jakarta dengan kode PNIU 201006 nomor 22G1 melalui KM. D Solo.
Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda, membenarkan peningkatan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga telah membuat Laporan Polisi (LP) model A dengan dukungan keterangan ahli dari Dinas Kehutanan Malut.
“Sejauh ini ada 18 saksi yang sudah diperiksa, termasuk ahli kehutanan. Keterangan ahli ini memperkuat keyakinan penyidik untuk menjerat para pelaku,”tegas Kompol Riki di Mako Polairud Sofifi, Kamis (18/9).
Ia menambahkan, seluruh kayu yang kini diberi garis polisi dipastikan merupakan kayu eboni.”Langkah kepolisian sudah kami tempuh, tinggal menunggu pemeriksaan saksi tambahan sebelum gelar perkara lanjutan,”ujarnya.
Dengan status yang sudah naik ke tahap penyidikan, tim penyidik Gakkum Polairud Polda Malut memastikan akan segera menentukan sikap hukum terkait kasus penyelundupan kayu ilegal yang diduga melibatkan jaringan pembalak besar ini.(red)