Polairud Polda Malut Naikkan Status Kasus Kayu Ilegal Di Morotai, 18 Saksi Sudah Diperiksa

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasundit Gakkum, Kompol Riki Arinanda.

Kasundit Gakkum, Kompol Riki Arinanda.

Kilasmalut.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara resmi meningkatkan status kasus penyelundupan kayu ilegal yang diamankan di Pelabuhan Kontainer Imam Lastory, Daruba, Pulau Morotai.

Kayu yang disita dari dalam kontainer diduga kuat merupakan kayu eboni atau kayu hitam jenis kayu bernilai ekonomis tinggi yang kerap jadi incaran pembalakan liar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kayu tersebut rencananya akan diselundupkan ke Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan kontainer PT. Pelni Sarana Bandar Nasional Cabang Jakarta dengan kode PNIU 201006 nomor 22G1 melalui KM. D Solo.

Baca Juga :  Wujudkan Mayday kondusif, Ini Himbauan Kepala Daerah Di Maluku Utara

Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda, membenarkan peningkatan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga telah membuat Laporan Polisi (LP) model A dengan dukungan keterangan ahli dari Dinas Kehutanan Malut.

“Sejauh ini ada 18 saksi yang sudah diperiksa, termasuk ahli kehutanan. Keterangan ahli ini memperkuat keyakinan penyidik untuk menjerat para pelaku,”tegas Kompol Riki di Mako Polairud Sofifi, Kamis (18/9).

Baca Juga :  Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Ketua Komisi II DPRD Malut Apresiasi Kinerja Gubernur Sherly 

Ia menambahkan, seluruh kayu yang kini diberi garis polisi dipastikan merupakan kayu eboni.”Langkah kepolisian sudah kami tempuh, tinggal menunggu pemeriksaan saksi tambahan sebelum gelar perkara lanjutan,”ujarnya.

Dengan status yang sudah naik ke tahap penyidikan, tim penyidik Gakkum Polairud Polda Malut memastikan akan segera menentukan sikap hukum terkait kasus penyelundupan kayu ilegal yang diduga melibatkan jaringan pembalak besar ini.(red)

Berita Terkait

Wabup Halut Hadiri Pengantar Tugas Kajati Malut, Apresiasi Sinergi Penegakan Hukum Dan Pemda
Nelayan Morotai Terpaksa Lawan Kapal Pencuri Ikan, Aparat Dinilai Mandul
DKP Malut Angkat Tangan, Laut Morotai Jadi Surga Kapal Pencuri Ikan, Anggaran Awasi Dipangkas Drastis
Kapolda Malut Ikuti Dialog Strategis “Akselerasi Transformasi Polri” Secara Virtual
2 Tahun Kosong, Fokal UMMU Gelar Musyawarah, Sekprov Malut Hingga Politisi Masuk Bursa Calon Ketua
Mahasiswa Unhena Kuliah Lapangan Bareng PWI Halut, Bedah Peran Media Online 
Manajemen Talenta Jadi Palu Godam, Piet–Kasman Siap Hajar OPD Mandul Kinerja
Musda KNPI Halut Mulai Memanas!! Fuji Pangandro Gaspol, Lawan Siap Dipukul ‘KO’
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

Wabup Halut Hadiri Pengantar Tugas Kajati Malut, Apresiasi Sinergi Penegakan Hukum Dan Pemda

Selasa, 30 September 2025 - 20:02 WIB

Nelayan Morotai Terpaksa Lawan Kapal Pencuri Ikan, Aparat Dinilai Mandul

Selasa, 30 September 2025 - 20:00 WIB

DKP Malut Angkat Tangan, Laut Morotai Jadi Surga Kapal Pencuri Ikan, Anggaran Awasi Dipangkas Drastis

Selasa, 30 September 2025 - 18:50 WIB

Kapolda Malut Ikuti Dialog Strategis “Akselerasi Transformasi Polri” Secara Virtual

Selasa, 30 September 2025 - 18:33 WIB

2 Tahun Kosong, Fokal UMMU Gelar Musyawarah, Sekprov Malut Hingga Politisi Masuk Bursa Calon Ketua

Berita Terbaru