Kapolda Malut Desak Pemda Halut Segera Buat Perda Perlindungan Masyarakat Adat

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Malut Irjen Pol. Waris Agono

Kapolda Malut Irjen Pol. Waris Agono

Kilasmalut.com – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan masyarakat adat. Langkah ini, menurutnya, mendesak untuk memastikan hak-hak masyarakat adat tidak tergerus kepentingan industri, terutama pertambangan.

Desakan ini disampaikan Kapolda usai melaunching Desa Wangongira di Kecamatan Tobelo Barat sebagai Kampung Kawasan Perlindungan Masyarakat Adat beberapa bulan lalu. Desa tersebut kini difokuskan untuk pembenahan fasilitas dasar, termasuk penguatan hukum adat.

“Khusus Pemda Halut, setelah launching Kampung Wangongira, kami bermohon agar segera ditindaklanjuti dengan Perda masyarakat adat. Tentu ini harus dibuat melalui keputusan Bupati,”tegas Irjen Pol. Waris, Rabu (17/9).

Baca Juga :  DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani

Kapolda menegaskan, Perda sangat penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah provinsi untuk menunjuk wilayah adat yang dikuasai masyarakat. Hal ini sekaligus untuk mencegah tumpang tindih dengan izin industri.

“Kalau tidak ada Perda, masyarakat adat rawan kehilangan hak. Jangan sampai wilayah mereka tiba-tiba dilepaskan lewat izin IPKH untuk kepentingan industri non-kehutanan. Begitu keluar izin, tanah adat otomatis dianggap kawasan negara. Itu sangat berbahaya,”uujar jenderal bintang dua ini.

Baca Juga :  Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Halut Gencar Sosialisasi Ke Sekolah

Ia menambahkan, konflik pertambangan yang pernah terjadi di Malut seharusnya jadi pelajaran berharga.”Peraturan Menteri LHK sudah jelas, penetapan masyarakat adat harus dengan Perda. Sayangnya, sampai hari ini Maluku Utara belum punya satu pun Perda itu,”ungkapnya.

Kapolda pun mengingatkan bukan hanya Pemda Halut, tapi juga seluruh Kabupaten/Kota yang memiliki komunitas adat agar segera menyusun regulasi serupa.

“Harus ada keberpihakan nyata. Lindungi masyarakat adat dengan Perda sebelum kepentingan industri melindas hak mereka,”pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Sertijab Camat Tobelo Dan Loloda Utara, Wabup Halut, Tegaskan Tanggung Jawab Pelayanan Hingga Wilayah Terpencil
Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani
Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa
Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat
Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana
DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani
Wabup Kasman Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas 
Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 13:29 WIB

Sertijab Camat Tobelo Dan Loloda Utara, Wabup Halut, Tegaskan Tanggung Jawab Pelayanan Hingga Wilayah Terpencil

Jumat, 7 November 2025 - 13:18 WIB

Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani

Jumat, 7 November 2025 - 05:41 WIB

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

Jumat, 7 November 2025 - 05:38 WIB

Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat

Jumat, 7 November 2025 - 05:36 WIB

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Berita Terbaru

Unipas Morotai menggelar wisuda di Islamic Center.(foto/istimewa)

Daerah

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Jumat, 7 Nov 2025 - 05:36 WIB