Kilasmalut.com – Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Hi. Kasman Hi. Ahmad, bersama sejumlah pejabat lingkup Pemda Halut, mendatangi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada Senin (8/9). Turut mendampingi Wabup, Kabag Hukum, Kadis Perkim, Kepala Inspektorat, dan Kaban Kesbangpol.
Kedatangan rombongan Pemda Halut ini bukan tanpa alasan. Mereka meminta pandangan dan pendampingan hukum dari pihak kejaksaan terkait status lahan di kawasan perkantoran Pemda Halut yang hingga kini masih tercatat sebagai aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Wabup Halut, Dr. Hi. Kasman Hi. Ahmad menegaskan, lahan yang selama ini dikuasai PTPN tersebut sudah terlanjur dibangun sejumlah kantor pemerintahan. Oleh karena itu, Pemda Halut menilai wajar bila lahan dimaksud dikembalikan ke negara, lalu dialihkan ke pemerintah daerah demi kepentingan publik.
“Faktanya, lahan itu sudah digunakan untuk perkantoran. Maka sudah seharusnya menjadi milik negara dan diserahkan ke Pemda Halut, bukan lagi dikuasai PTPN,”tegasnya.
Wabup juga menegaskan, langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah sekaligus mencegah terjadinya konflik agraria di kemudian hari.
Sementara itu, pihak Asdatun Kejati Malut menyambut baik langkah Pemda Halut yang memilih jalur hukum. Kejati Malut berkomitmen akan mengkaji lebih jauh dasar hukum serta opsi penyelesaian terbaik agar status lahan tersebut jelas dan tidak menimbulkan masalah baru.
Langkah Pemda Halut sebagai upaya nyata dalam memperjuangkan aset publik, sekaligus memberi sinyal kepada pihak swasta bahwa penguasaan lahan yang sudah dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat tidak bisa terus dibiarkan sehingga tidak berdampak hukum di kemudian hari.(red)