Wabup Halut Datangi Asdatun Kejati Malut, Ini Yang Dibicarakan

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Halut Dr. Hi. Kasman Hi. Ahmad temui Asdatun Kejati Malut.

Wabup Halut Dr. Hi. Kasman Hi. Ahmad temui Asdatun Kejati Malut.

Kilasmalut.com – Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Hi. Kasman Hi. Ahmad, bersama sejumlah pejabat lingkup Pemda Halut, mendatangi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada Senin (8/9). Turut mendampingi Wabup, Kabag Hukum, Kadis Perkim, Kepala Inspektorat, dan Kaban Kesbangpol.

Kedatangan rombongan Pemda Halut ini bukan tanpa alasan. Mereka meminta pandangan dan pendampingan hukum dari pihak kejaksaan terkait status lahan di kawasan perkantoran Pemda Halut yang hingga kini masih tercatat sebagai aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Baca Juga :  Tak Terima Ditegur, Seorang Pria Di Halut Nekat Gantung Diri

Wabup Halut, Dr. Hi. Kasman Hi. Ahmad menegaskan, lahan yang selama ini dikuasai PTPN tersebut sudah terlanjur dibangun sejumlah kantor pemerintahan. Oleh karena itu, Pemda Halut menilai wajar bila lahan dimaksud dikembalikan ke negara, lalu dialihkan ke pemerintah daerah demi kepentingan publik.

“Faktanya, lahan itu sudah digunakan untuk perkantoran. Maka sudah seharusnya menjadi milik negara dan diserahkan ke Pemda Halut, bukan lagi dikuasai PTPN,”tegasnya.

Wabup juga menegaskan, langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah sekaligus mencegah terjadinya konflik agraria di kemudian hari.

Baca Juga :  Bripka IDM Resmi Dipecat Tidak Terhormat Dari Kepolisian

Sementara itu, pihak Asdatun Kejati Malut menyambut baik langkah Pemda Halut yang memilih jalur hukum. Kejati Malut berkomitmen akan mengkaji lebih jauh dasar hukum serta opsi penyelesaian terbaik agar status lahan tersebut jelas dan tidak menimbulkan masalah baru.

Langkah Pemda Halut sebagai upaya nyata dalam memperjuangkan aset publik, sekaligus memberi sinyal kepada pihak swasta bahwa penguasaan lahan yang sudah dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat tidak bisa terus dibiarkan sehingga tidak berdampak hukum di kemudian hari.(red)

Berita Terkait

Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026
Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja
Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri
HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek
Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor
Kukuhkan Pengurus BAZNAS, Wabup Halut Tekankan Transparansi Dan Amanah
Polda Malut Gelar Bakti Sosial Di Sofifi, Dorong Ekonomi Lokal Tumbuh
Kapolda Malut Tekankan Prinsip ‘BETAH’ Dalam Seleksi Pendidikan Polri TA 2025/2026
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 19:19 WIB

Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026

Selasa, 16 September 2025 - 18:26 WIB

Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja

Selasa, 16 September 2025 - 18:23 WIB

Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri

Selasa, 16 September 2025 - 18:20 WIB

HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek

Selasa, 16 September 2025 - 18:17 WIB

Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor

Berita Terbaru