Kilasmalut.com – Satuan Samapta Polres Halmahera Timur (Haltim) berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam razia yang digelar di Simpang Tiga Pos Gamesan, Minggu (7/9) malam. Razia dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Haltim.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Dalmas Sat Samapta, Aipda Mustafa Faruk M. Thaib, bersama personel yang menyasar kendaraan melintas di jalur strategis Buli–Subaim.
Kasat Samapta Polres Haltim Iptu Frengki Waisapy, mengatakan bahwa setiap barang bawaan penumpang dan bagasi kendaraan diperiksa secara ketat. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati tiga galon cap tikus ukuran 25 liter, total 75 liter yang disembunyikan di dalam mobil Daihatsu Calya warna coklat silver dengan nomor polisi DG 8012 XY.
“Identitas sopir sekaligus pemilik miras diketahui berinisial RP alias Rais (37), pekerjaan petani asal Desa Waisuba, yang saat itu bersama seorang perempuan berinisial AM alias Arisna (31), warga Desa Sailal. Berdasarkan keterangan awal, miras tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Maba,”jelasnya.
Seluruh barang bukti cap tikus kini telah diamankan di ruang Siaga Dalmas Sat Samapta, sementara kedua pelaku dibawa ke Mapolres Haltim untuk dilakukan pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya menegaskan bahwa, razia serupa akan terus digencarkan demi menekan peredaran miras ilegal yang kerap memicu tindak kriminal di wilayah Halmahera Timur,”tegasnya.(red)