Kilasmalut.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Kementerian Desa PDT, Kemendagri, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, serta 10 Bupati/Wali Kota se-Malut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pengawalan Dana Desa (DD). Penandatanganan berlangsung di kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, Rabu (3/9).
MoU ini menjadi tonggak penting kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga transparansi serta memastikan dana desa benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Prof. Reda Manthovani, menegaskan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sejalan dengan misi pemerintah “Membangun dari Desa.”
Salah satu langkah konkret adalah peluncuran aplikasi “Jaga Desa Real Time Monitoring Village Management Funding.”
“Aplikasi ini memudahkan pengawasan penyaluran dana desa, sekaligus membuka ruang pengaduan masyarakat, termasuk laporan dari kepala desa jika ada oknum jaksa yang melakukan tindakan tidak terpuji,”tegas Reda.
Tak hanya MoU, kegiatan ini juga dirangkai dengan bazar sembako murah hasil kerja sama Kejaksaan RI dan Perum Bulog Ternate.
Selain itu, Gubernur Malut menyerahkan 12 perahu kepada kelompok nelayan, sementara Jamintel secara simbolis menanamkan kepedulian lingkungan dengan menyerahkan bibit pala kepada kelompok masyarakat pengelola perkebunan.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan menjadi langkah nyata memperkuat integritas pengelolaan dana desa sekaligus mendorong pembangunan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Maluku Utara.(red)