Kilasmalut.com – Komisi III DPRD Halmahera Utara (Halut) memanggil Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam rapat kerja di ruang Bangsaha, Senin (1/9). Rapat juga dihadiri Kadis Kesehatan, Direktur RSUD Tobelo, serta operator BPJS dari Dinas Sosial.
Dalam pertemuan itu, anggota Komisi III melayangkan kritik keras kepada Kepala BPJS. Pasalnya, penjelasan yang disampaikan berbeda dengan keterangan staf BPJS sebelumnya.
Ketua Komisi III DPRD Halut, Janlis G. Kitong, menyoroti adanya ketidaksinkronan informasi internal BPJS. Menurut kepala cabang, peserta BPJS Mandiri yang menunggak dan tidak membayar bisa otomatis dialihkan ke Jamkesda. Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya.
“Yang terjadi, BPJS Mandiri yang sudah menunggak itu harus dilunasi dulu baru bisa dipindahkan ke Jamkesda. Di RSUD Tobelo, setiap hari ada 50 sampai 70 pasien, dan 15 sampau 20 di antaranya BPJS-nya nonaktif. Ini jelas jadi beban rumah sakit,”tegas Janlis.
Ia mengungkapkan, sejak Mei hingga Agustus, beban biaya akibat pasien BPJS nonaktif yang ditanggung RSUD mencapai sekitar Rp. 56 juta. Menurutnya, hal ini membuktikan penjelasan pihak BPJS tidak akurat.
Komisi III meminta agar masalah ini tidak terus membebani RSUD. Solusi yang diusulkan, masyarakat yang BPJS-nya nonaktif bisa langsung melapor ke Dinas Sosial untuk mendapatkan surat rekomendasi, sehingga BPJS dapat aktif kembali pada hari yang sama.
Selain itu, Janlis juga meragukan capaian Universal Health Coverage (UHC) di Halut. Meski kuotanya disebut sudah mendekati target, masih ada kekurangan lebih dari 2 ribu peserta.
“Untuk UHC saya tidak yakin. Kalau target sudah tercapai, biasanya ada aturan baru yang justru semakin mempersulit masyarakat,”tandasnya.(red)