Kilasmalut.com – Bupati Halmahera Utara (Halut), Dr. Piet Hein Babua, menegaskan bahwa seluruh Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya diperpanjang pada tahun 2025, tidak akan serta-merta diberikan perpanjangan. Mereka wajib melalui evaluasi kinerja tiga tahun ke belakang serta pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Menurut Bupati, langkah ini penting untuk memastikan bahwa Kades yang akan melanjutkan kepemimpinan benar-benar bersih dari catatan buruk, mampu bekerja profesional, serta sehat secara fisik dan mental.
“Kepala desa bukan sekadar jabatan, tapi amanah rakyat. Jadi sebelum diperpanjang, kami akan cek laporan kinerja tiga tahun terakhir dan kondisi kesehatan mereka. Jangan sampai ada kades yang tidak lagi layak, tapi masih terus dipertahankan,”tegas Bupati, Senin (1/9).
Ia menambahkan, pemeriksaan ini juga bertujuan mencegah adanya praktik penyalahgunaan wewenang, pengelolaan Dana Desa (DD) yang tidak transparan, hingga kinerja yang stagnan.
“Jika ada kades yang terbukti lalai, tidak transparan, atau gagal membangun desa, maka perpanjangan jabatannya bisa ditinjau ulang. Pemerintah daerah tidak main-main soal ini,”tandasnya.
Langkah tegas Bupati ini mendapat sorotan publik, mengingat banyak desa di Halut yang tengah menghadapi tantangan pembangunan, mulai dari infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, hingga pengelolaan dana desa yang sering menuai persoalan.
Dengan kebijakan ini, perpanjangan masa jabatan kades di Halut pada 2025 dipastikan tidak sekadar formalitas, melainkan melalui proses seleksi ketat demi kepentingan masyarakat desa.(red)