Kilasmalut.com – Kapolres Halmahera Utara (Halut), AKBP Erlichson Pasaribu, menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan tujuh warga Galela bukan lagi menjadi kewenangannya. Menurutnya, kasus tersebut sudah masuk tahap II (SP21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) sejak beberapa minggu lalu.
“Segala penangkapan dan penahanan itu sudah menjadi tanggung jawab Kapolres Halbar yang baru. Informasi dari Kapolres Halbar, tujuh tersangka sudah masuk tahap II atau SP21 ke Kejari Halbar,”tegas AKBP Erlichson, yang sebelumnya juga pernah menjabat Kapolres Halbar.
Karena itu, lanjutnya, jika ada desakan pembebasan, maka langkah yang harus ditempuh adalah berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Halbar.
“Kehadiran saya di sini hanya untuk mengamankan aksi. Warga Galela juga bagian dari masyarakat saya, tapi untuk urusan pembebasan tersangka harus berproses lewat Kejari Halbar, bukan melalui polisi,”jelasnya.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kapolres Halut menyatakan siap berkoordinasi dengan Polres Halbar untuk mencari solusi.
“Dalam kapasitas saya sebagai Kapolres Halut, saya akan berkoordinasi dengan Kapolres Halbar agar kita mencari jalan keluar terkait desakan pembebasan tujuh warga Galela ini,”katanya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa selain tujuh tersangka kasus tambang ilegal, ada beberapa warga lain yang masih berstatus saksi dalam kasus dugaan perusakan jembatan.
“Informasi dari Kepala Desa Nolu, Kecamatan Loloda Tengah, mereka sudah membuka pintu komunikasi dan ada upaya damai,”pungkasnya.(red)