Kilasmalut.com – Komisi I DPRD Halmahera Utara menggelar rapat kerja bersama Inspektorat Halut pada Jumat (22/8) di ruang rapat Komisi I, Rapat dipimpin anggota Komisi I, Ns. Mariane Priska Tadjibu, S.Kep, dan dihadiri langsung oleh Kepala Inspektorat Halut, Tony Kapuw.
Dalam rapat tersebut, Priska menegaskan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 harus menjadi acuan dalam perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Jika hasil audit APBDes bersih, maka wajib dilantik untuk perpanjangan. Kalau ada temuan administratif kecil, tetap dilantik dengan catatan perbaikan. Namun jika ada temuan korupsi atau penyalahgunaan berat, Pemda berhak menunda atau bahkan tidak melantik, sesuai Pasal 29 UU Desa,”tegas Priska.
Priska menyampaikan apresiasi atas kinerja Inspektorat Halut yang dianggap bekerja profesional dalam memastikan akuntabilitas dana desa.”Dengan penjelasan ini, polemik adanya desa bermasalah yang akan diperpanjang terbantahkan,”tegasnya.
Ia juga mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halut agar segera memproses perpanjangan jabatan bagi kepala desa yang dinyatakan bersih dari temuan berat.
“Harapannya, para kepala desa yang diperpanjang benar-benar mampu menjalankan amanah rakyat demi mewujudkan Halut Setara,”ujarnya.
Inspektur Tony Kapuw menjelaskan, audit terhadap desa-desa telah dilakukan dan secara umum dana desa terbukti dikelola sesuai aturan, transparan, efisien, serta bermanfaat bagi masyarakat.
“Tidak ada temuan berat terkait penyalahgunaan ADD dan DD di desa-desa yang akan diperpanjang,”jelas Tony.
Ia menambahkan, desa yang terindikasi tindak pidana tidak masuk dalam usulan perpanjangan jabatan, karena kasusnya sudah ditangani secara hukum.(red)