Komisi I DPRD Halut Pastikan Perpanjangan Kades Hanya Untuk Desa Bersih Temuan

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Halut Mariane Priska Tajibu.

Anggota DPRD Halut Mariane Priska Tajibu.

Kilasmalut.com – Komisi I DPRD Halmahera Utara menggelar rapat kerja bersama Inspektorat Halut pada Jumat (22/8) di ruang rapat Komisi I, Rapat dipimpin anggota Komisi I, Ns. Mariane Priska Tadjibu, S.Kep, dan dihadiri langsung oleh Kepala Inspektorat Halut, Tony Kapuw.

Dalam rapat tersebut, Priska menegaskan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 harus menjadi acuan dalam perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Jika hasil audit APBDes bersih, maka wajib dilantik untuk perpanjangan. Kalau ada temuan administratif kecil, tetap dilantik dengan catatan perbaikan. Namun jika ada temuan korupsi atau penyalahgunaan berat, Pemda berhak menunda atau bahkan tidak melantik, sesuai Pasal 29 UU Desa,”tegas Priska.

Baca Juga :  GP Ansor Dan Polres Halut Barbagi Berkat Di Galela Selatan, 60 Janda Dan Lansia Dapat Sembako

Priska menyampaikan apresiasi atas kinerja Inspektorat Halut yang dianggap bekerja profesional dalam memastikan akuntabilitas dana desa.”Dengan penjelasan ini, polemik adanya desa bermasalah yang akan diperpanjang terbantahkan,”tegasnya.

Ia juga mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halut agar segera memproses perpanjangan jabatan bagi kepala desa yang dinyatakan bersih dari temuan berat.

Baca Juga :  Decky Ice Ajak Pemuda Kristen Halmahera Utara Dukung Aksandri Kitong Sebagai Ketua GAMKI Terpilih

“Harapannya, para kepala desa yang diperpanjang benar-benar mampu menjalankan amanah rakyat demi mewujudkan Halut Setara,”ujarnya.

Inspektur Tony Kapuw menjelaskan, audit terhadap desa-desa telah dilakukan dan secara umum dana desa terbukti dikelola sesuai aturan, transparan, efisien, serta bermanfaat bagi masyarakat.

“Tidak ada temuan berat terkait penyalahgunaan ADD dan DD di desa-desa yang akan diperpanjang,”jelas Tony.

Ia menambahkan, desa yang terindikasi tindak pidana tidak masuk dalam usulan perpanjangan jabatan, karena kasusnya sudah ditangani secara hukum.(red)

Berita Terkait

Sertijab Camat Tobelo Dan Loloda Utara, Wabup Halut, Tegaskan Tanggung Jawab Pelayanan Hingga Wilayah Terpencil
Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani
Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa
Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat
Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana
DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani
Wabup Kasman Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas 
Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 13:29 WIB

Sertijab Camat Tobelo Dan Loloda Utara, Wabup Halut, Tegaskan Tanggung Jawab Pelayanan Hingga Wilayah Terpencil

Jumat, 7 November 2025 - 13:18 WIB

Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani

Jumat, 7 November 2025 - 05:41 WIB

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

Jumat, 7 November 2025 - 05:38 WIB

Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat

Jumat, 7 November 2025 - 05:36 WIB

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Berita Terbaru

Unipas Morotai menggelar wisuda di Islamic Center.(foto/istimewa)

Daerah

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Jumat, 7 Nov 2025 - 05:36 WIB