Komisi I DPRD Halut Pastikan Perpanjangan Kades Hanya Untuk Desa Bersih Temuan

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Halut Mariane Priska Tajibu.

Anggota DPRD Halut Mariane Priska Tajibu.

Kilasmalut.com – Komisi I DPRD Halmahera Utara menggelar rapat kerja bersama Inspektorat Halut pada Jumat (22/8) di ruang rapat Komisi I, Rapat dipimpin anggota Komisi I, Ns. Mariane Priska Tadjibu, S.Kep, dan dihadiri langsung oleh Kepala Inspektorat Halut, Tony Kapuw.

Dalam rapat tersebut, Priska menegaskan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 harus menjadi acuan dalam perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Jika hasil audit APBDes bersih, maka wajib dilantik untuk perpanjangan. Kalau ada temuan administratif kecil, tetap dilantik dengan catatan perbaikan. Namun jika ada temuan korupsi atau penyalahgunaan berat, Pemda berhak menunda atau bahkan tidak melantik, sesuai Pasal 29 UU Desa,”tegas Priska.

Baca Juga :  Polres Trenate Gerak Cepat Amankan Lokasi Longsor di Kelurahan Ngade Kota Ternate

Priska menyampaikan apresiasi atas kinerja Inspektorat Halut yang dianggap bekerja profesional dalam memastikan akuntabilitas dana desa.”Dengan penjelasan ini, polemik adanya desa bermasalah yang akan diperpanjang terbantahkan,”tegasnya.

Ia juga mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halut agar segera memproses perpanjangan jabatan bagi kepala desa yang dinyatakan bersih dari temuan berat.

Baca Juga :  Kapolres Ternate Buka Tradisi Bintara Remaja 2025, Tekankan Profesionalisme Dan Integritas

“Harapannya, para kepala desa yang diperpanjang benar-benar mampu menjalankan amanah rakyat demi mewujudkan Halut Setara,”ujarnya.

Inspektur Tony Kapuw menjelaskan, audit terhadap desa-desa telah dilakukan dan secara umum dana desa terbukti dikelola sesuai aturan, transparan, efisien, serta bermanfaat bagi masyarakat.

“Tidak ada temuan berat terkait penyalahgunaan ADD dan DD di desa-desa yang akan diperpanjang,”jelas Tony.

Ia menambahkan, desa yang terindikasi tindak pidana tidak masuk dalam usulan perpanjangan jabatan, karena kasusnya sudah ditangani secara hukum.(red)

Berita Terkait

Wabup Halut Pimpin Upacara, Tegaskan ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik
Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026
Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja
Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri
HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek
Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor
Kukuhkan Pengurus BAZNAS, Wabup Halut Tekankan Transparansi Dan Amanah
Polda Malut Gelar Bakti Sosial Di Sofifi, Dorong Ekonomi Lokal Tumbuh
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 08:56 WIB

Wabup Halut Pimpin Upacara, Tegaskan ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik

Selasa, 16 September 2025 - 19:19 WIB

Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026

Selasa, 16 September 2025 - 18:26 WIB

Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja

Selasa, 16 September 2025 - 18:23 WIB

Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri

Selasa, 16 September 2025 - 18:20 WIB

HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek

Berita Terbaru