Kilasmalut.com – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Indra Pramana, S.I.K., menerima laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penelantaran rumah tangga oleh seorang anggota kepolisian, Selasa (8/7), di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial RT, yang mengaku sebagai istri siri dari terlapor Bripda MAC. Dalam keterangannya, RT mengungkapkan bahwa Bripda MAC telah menikah siri dengannya namun sudah tiga bulan terakhir tidak lagi memberikan nafkah.
“Terakhir saya diberi uang sebesar satu juta rupiah, setelah itu sudah tidak ada lagi nafkah. Saya dan anak ditelantarkan,” ungkap RT.
Ia berharap Polda Malut melalui Bidang Propam dapat menindaklanjuti laporannya secara serius dan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur hukum.
“Saya percaya Kabid Propam bisa mengusut dan menyelesaikan masalah ini secara adil,” tambahnya.
Menanggapi laporan itu, Kombes Pol Indra Pramana menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga menekankan komitmen Propam dalam menjaga integritas institusi Polri.
“Kami menanggapi setiap laporan dengan serius. Penanganan akan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum,” tegasnya.
Kabid Propam juga mengapresiasi keberanian pelapor dalam menyampaikan aduan, serta menilai bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan internal terhadap anggota kepolisian.
RT pun menyampaikan rasa terima kasih atas respons cepat dari Kabid Propam, seraya berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan.
“Saya sangat menghargai perhatian dan tanggapan yang diberikan. Harapan saya, kasus ini segera diselesaikan secara hukum dan adil,” tutup RT.(red)