Bupati Halut Tegaskan, Desa Yang Tidak Bentuk Koperasi Merah Putih Akak Diberikan Sangsi.

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Istimewa

Foto. Istimewa

Kilasmalut.com – Berdasarkan perintah Presiden RI Prabowo Subianto, untuk membentuk Koperasi Merah Putih, hal ini telah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara (Halut).

Pemdan Halut telah menginstruksi Pemdes, agar segera membentukan Koperasi Merah Putih, saat ini sudah 63 Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk.

Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua, dirinya sudah melakukan rapat dengan 17 camat kemarin (Senin red) dan sudah menginstruksi semua camat agar secepatnya membentuk Koperasi Merah Putih.

“Pertemuan kemarin saya sudah instruksi para camat, tanggal 20 Mei 2025 sudah selesai pembentukan Koperasi,”ucapnya. Selasa (20/5).

Baca Juga :  Polsek Pelabuhan Ahmad Yani, Sita Miras Berbagai Merek

Mungkin selema ini hanya Dinas UMKM yang turun untuk membentuk Koperasi, namun kali ini semua camat harus ikut terlibat membentuk Koperasi dimasing-masing wilayah.

“Camat sekarang saya tugaskan khusus untuk membetuk Koperasi disemua Desa yang berada du wilayah tugas, namun tetap dipantau oleh Dinas UMKM, pada tanggal 25 nanti semua data sudah harus dimasukan, karena di HUT Kabupaten tanggal 31 Mei 2025 semua Koperasi sudah terbentuk semua,”ujarnya

Setalah pembentukan Koperasi lanjut Bupati, mulai tanggal 1 sampai 20 Juni pengurus Koperasi harus membuat akta notaris Koperasi, Pemda sendiri sudah berkoordinasi dengan pihak Notaris agar melakukan pelayanan di tanggal yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  Wabup Halut Resmi Launching 10 Destinasi Wisata

“Saya sudah minta ke Dinas UMKM agar segera melakukan koordiansi dengan semua Notaris, bahwa mereka harus melakukan pelayanan sehingga apa yang kita sudah tetap bisa selesai tepat waktu,”ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa bagi Desa yang terlambat atau tidak membentuk Koperasi Merah Putih maka anggara Angagran Dana Desa (ADD) akan ditahan sementara, ini menjadi sangsi.

“Kalu mereka tidak membentuk atau terlamnat membentuk Koperasi maka ADD Desa tertentu akan ditahan sementara, karena ini menjadi kebijakan nasional,”tegasnya (red).

 

Berita Terkait

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut
Nuku Hamid Bantah Tudingan Terima Uang Terkait Perda Hilirisasi
Fortino Pro Audio Lighting Resmi Buka Cabang Di Halmahera Utara
Sah!!! Dr. Kasman Hi. Ahmad Resmi Nahkodai DPW PAN Malut Periode 2024–2029
Bripda Ikja, Polwan Polda Malut, Raih Juara 3 Taekwondo Kelas Under 49 Kg Putri di World Police and Fire Games 2025 Di Amerika Serikat
Breking News!!! Gudang Milik Perusahan PT. NICO Terbakar
Polres Pulau Morotai Gelar Olahraga Bersama, Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Kasat Lantas Polres Halteng Jadi Komandan Upacara HUT Bhayangkara Ke-79
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:27 WIB

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:54 WIB

Nuku Hamid Bantah Tudingan Terima Uang Terkait Perda Hilirisasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:38 WIB

Fortino Pro Audio Lighting Resmi Buka Cabang Di Halmahera Utara

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:50 WIB

Sah!!! Dr. Kasman Hi. Ahmad Resmi Nahkodai DPW PAN Malut Periode 2024–2029

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:01 WIB

Bripda Ikja, Polwan Polda Malut, Raih Juara 3 Taekwondo Kelas Under 49 Kg Putri di World Police and Fire Games 2025 Di Amerika Serikat

Berita Terbaru

Nakes RSUD Tobelo silahturahim dengan Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua.(foto/istimewa)

Daerah

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut

Jumat, 4 Jul 2025 - 19:27 WIB