Kilasmalut.com – Berdasarkan perintah Presiden RI Prabowo Subianto, untuk membentuk Koperasi Merah Putih, hal ini telah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara (Halut).
Pemdan Halut telah menginstruksi Pemdes, agar segera membentukan Koperasi Merah Putih, saat ini sudah 63 Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk.
Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua, dirinya sudah melakukan rapat dengan 17 camat kemarin (Senin red) dan sudah menginstruksi semua camat agar secepatnya membentuk Koperasi Merah Putih.
“Pertemuan kemarin saya sudah instruksi para camat, tanggal 20 Mei 2025 sudah selesai pembentukan Koperasi,”ucapnya. Selasa (20/5).
Mungkin selema ini hanya Dinas UMKM yang turun untuk membentuk Koperasi, namun kali ini semua camat harus ikut terlibat membentuk Koperasi dimasing-masing wilayah.
“Camat sekarang saya tugaskan khusus untuk membetuk Koperasi disemua Desa yang berada du wilayah tugas, namun tetap dipantau oleh Dinas UMKM, pada tanggal 25 nanti semua data sudah harus dimasukan, karena di HUT Kabupaten tanggal 31 Mei 2025 semua Koperasi sudah terbentuk semua,”ujarnya
Setalah pembentukan Koperasi lanjut Bupati, mulai tanggal 1 sampai 20 Juni pengurus Koperasi harus membuat akta notaris Koperasi, Pemda sendiri sudah berkoordinasi dengan pihak Notaris agar melakukan pelayanan di tanggal yang sudah ditetapkan.
“Saya sudah minta ke Dinas UMKM agar segera melakukan koordiansi dengan semua Notaris, bahwa mereka harus melakukan pelayanan sehingga apa yang kita sudah tetap bisa selesai tepat waktu,”ungkapnya.
Ia menegaskan, bahwa bagi Desa yang terlambat atau tidak membentuk Koperasi Merah Putih maka anggara Angagran Dana Desa (ADD) akan ditahan sementara, ini menjadi sangsi.
“Kalu mereka tidak membentuk atau terlamnat membentuk Koperasi maka ADD Desa tertentu akan ditahan sementara, karena ini menjadi kebijakan nasional,”tegasnya (red).