Bupati Halut Tegaskan, Desa Yang Tidak Bentuk Koperasi Merah Putih Akak Diberikan Sangsi.

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Istimewa

Foto. Istimewa

Kilasmalut.com – Berdasarkan perintah Presiden RI Prabowo Subianto, untuk membentuk Koperasi Merah Putih, hal ini telah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara (Halut).

Pemdan Halut telah menginstruksi Pemdes, agar segera membentukan Koperasi Merah Putih, saat ini sudah 63 Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk.

Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua, dirinya sudah melakukan rapat dengan 17 camat kemarin (Senin red) dan sudah menginstruksi semua camat agar secepatnya membentuk Koperasi Merah Putih.

“Pertemuan kemarin saya sudah instruksi para camat, tanggal 20 Mei 2025 sudah selesai pembentukan Koperasi,”ucapnya. Selasa (20/5).

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Aktif, Masyarakat : Terimakasih Piet-Kasman

Mungkin selema ini hanya Dinas UMKM yang turun untuk membentuk Koperasi, namun kali ini semua camat harus ikut terlibat membentuk Koperasi dimasing-masing wilayah.

“Camat sekarang saya tugaskan khusus untuk membetuk Koperasi disemua Desa yang berada du wilayah tugas, namun tetap dipantau oleh Dinas UMKM, pada tanggal 25 nanti semua data sudah harus dimasukan, karena di HUT Kabupaten tanggal 31 Mei 2025 semua Koperasi sudah terbentuk semua,”ujarnya

Setalah pembentukan Koperasi lanjut Bupati, mulai tanggal 1 sampai 20 Juni pengurus Koperasi harus membuat akta notaris Koperasi, Pemda sendiri sudah berkoordinasi dengan pihak Notaris agar melakukan pelayanan di tanggal yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  Hari Ke 7 Operasi Patuh Kie Raha 2025, 3.735 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak Polda Malut

“Saya sudah minta ke Dinas UMKM agar segera melakukan koordiansi dengan semua Notaris, bahwa mereka harus melakukan pelayanan sehingga apa yang kita sudah tetap bisa selesai tepat waktu,”ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa bagi Desa yang terlambat atau tidak membentuk Koperasi Merah Putih maka anggara Angagran Dana Desa (ADD) akan ditahan sementara, ini menjadi sangsi.

“Kalu mereka tidak membentuk atau terlamnat membentuk Koperasi maka ADD Desa tertentu akan ditahan sementara, karena ini menjadi kebijakan nasional,”tegasnya (red).

 

Berita Terkait

Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026
Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja
Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri
HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek
Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor
Kukuhkan Pengurus BAZNAS, Wabup Halut Tekankan Transparansi Dan Amanah
Polda Malut Gelar Bakti Sosial Di Sofifi, Dorong Ekonomi Lokal Tumbuh
Kapolda Malut Tekankan Prinsip ‘BETAH’ Dalam Seleksi Pendidikan Polri TA 2025/2026
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 19:19 WIB

Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026

Selasa, 16 September 2025 - 18:26 WIB

Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja

Selasa, 16 September 2025 - 18:23 WIB

Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri

Selasa, 16 September 2025 - 18:20 WIB

HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek

Selasa, 16 September 2025 - 18:17 WIB

Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor

Berita Terbaru