Bupati Halut Tegaskan, Desa Yang Tidak Bentuk Koperasi Merah Putih Akak Diberikan Sangsi.

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Istimewa

Foto. Istimewa

Kilasmalut.com – Berdasarkan perintah Presiden RI Prabowo Subianto, untuk membentuk Koperasi Merah Putih, hal ini telah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara (Halut).

Pemdan Halut telah menginstruksi Pemdes, agar segera membentukan Koperasi Merah Putih, saat ini sudah 63 Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk.

Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua, dirinya sudah melakukan rapat dengan 17 camat kemarin (Senin red) dan sudah menginstruksi semua camat agar secepatnya membentuk Koperasi Merah Putih.

“Pertemuan kemarin saya sudah instruksi para camat, tanggal 20 Mei 2025 sudah selesai pembentukan Koperasi,”ucapnya. Selasa (20/5).

Baca Juga :  Tak Terima Ditegur, Seorang Pria Di Halut Nekat Gantung Diri

Mungkin selema ini hanya Dinas UMKM yang turun untuk membentuk Koperasi, namun kali ini semua camat harus ikut terlibat membentuk Koperasi dimasing-masing wilayah.

“Camat sekarang saya tugaskan khusus untuk membetuk Koperasi disemua Desa yang berada du wilayah tugas, namun tetap dipantau oleh Dinas UMKM, pada tanggal 25 nanti semua data sudah harus dimasukan, karena di HUT Kabupaten tanggal 31 Mei 2025 semua Koperasi sudah terbentuk semua,”ujarnya

Setalah pembentukan Koperasi lanjut Bupati, mulai tanggal 1 sampai 20 Juni pengurus Koperasi harus membuat akta notaris Koperasi, Pemda sendiri sudah berkoordinasi dengan pihak Notaris agar melakukan pelayanan di tanggal yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  Kapolres Ternate Beri Penghargaan kepada Kapolsek Ternate Selatan

“Saya sudah minta ke Dinas UMKM agar segera melakukan koordiansi dengan semua Notaris, bahwa mereka harus melakukan pelayanan sehingga apa yang kita sudah tetap bisa selesai tepat waktu,”ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa bagi Desa yang terlambat atau tidak membentuk Koperasi Merah Putih maka anggara Angagran Dana Desa (ADD) akan ditahan sementara, ini menjadi sangsi.

“Kalu mereka tidak membentuk atau terlamnat membentuk Koperasi maka ADD Desa tertentu akan ditahan sementara, karena ini menjadi kebijakan nasional,”tegasnya (red).

 

Berita Terkait

Sertijab Camat Tobelo Dan Loloda Utara, Wabup Halut, Tegaskan Tanggung Jawab Pelayanan Hingga Wilayah Terpencil
Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani
Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa
Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat
Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana
DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani
Wabup Kasman Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas 
Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 13:29 WIB

Sertijab Camat Tobelo Dan Loloda Utara, Wabup Halut, Tegaskan Tanggung Jawab Pelayanan Hingga Wilayah Terpencil

Jumat, 7 November 2025 - 13:18 WIB

Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani

Jumat, 7 November 2025 - 05:41 WIB

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

Jumat, 7 November 2025 - 05:38 WIB

Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat

Jumat, 7 November 2025 - 05:36 WIB

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Berita Terbaru

Unipas Morotai menggelar wisuda di Islamic Center.(foto/istimewa)

Daerah

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Jumat, 7 Nov 2025 - 05:36 WIB