Kilasmalut.com – Kuasa Hukum Iswan Maruf, mengajukan praperadilan kenPangadilan Negeri (PN) Tobelo terhadap Kepolisian Resort Halmahera Utara, yakni ditujukan kepada Kapolres Halut, Kasat Reskrim dan Kapolsek Malifut.
Dimana atas praperadilan tersebut, kuasa hukum telah mengajukan keberatan terhadap penetapan tersangka, oleh penyidik Polsek Malifut terhadap mantan ketua serikat PT. NHM Iswan Ma’aruf.
Dalam konferensi pers yang dilakukan usai pelaksanaan praperadilan di PN Tobelo pada Rabu (14/5). Penasehat Hukum IM, Iskandar Yoisangadji, SH., MH., menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya yang terkesan terburu-buru.
“Kini praperadilan tersebut telah dilakukan dan telah disidangkan di PN Tobelo, selaku pemohon atas permohonan tersangka IM kepada Kapolsek Malifut, karena kliennya ditetap sebagai tersangka terlalu cepat,”ucapnya.
Dijelaskannya, bahwa sejak kliennya dipanggil sebelumnya masih dalam tahap klarifikasi, selanjutnya pada pemanggilan kedua dan ketiga IM telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana dalam rangkaian tindakan ini menurutnya terlalu cepat dan merugikan IM, pihaknya coba menguji tindakan ini sebagai wujud koreksi terhadap tindakan penyedik di Polsek Malifut.
“Kami mengajukan Praperadilan dengan dasar penetapan tersangka. Bagi kami ada peraturan yang telah dikeluarkan, dimana berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 dengan bukti yang cukup minimal dimaknai minimal dua alat bukti. dari sinilah kami mengajukan praperadilan. Kami berharap ini menjadi catatan bagi teman-teman yang lain, bahwa kami akan tetap berjuang untuk hak-hak karyawa. Tuduhan penipuan terhadap klien kami, kami minta ini dilakukan secara terbuka dan kami juga tetap meminta kejelasan sehingga hak-hak karyawan di bayar. Kami berharap ini harus dibuka seterang mungkin,”jelasnya.
Awalnya, kata Iskandar, bahwa kasus ini menurut hematnya kliennya dipanggil dengan tuduhan pertama penipuan dan yang kedua pemalsuan dokumen dan ketiga pengancaman.
“Klien kami dilaporkan oleh pihak NHM ke polsek Malifut. Soal tuduhan penipuan kemudian dimintai klarifikasi oleh penyidik di Polsek Malifut. Dan kemudian berlanjut sebagai saksi dan ditetapkan tersangka. Yang ada hanya penipuan, dan tidak ada pengancaman, untuk penipuan berdasarkan hemat kami tidak terbukti. Karena ada fakta penetapan tersangka hanya penipuan berdasarkan dengan pasal 378 KUHP,”ujarnya.
Ia menambahkan, terkait dengan hal itu, karena sudah masuk di pokok perkara maka pihaknya sangat menginginkan uji bersama dengan tindakan penyidik apakah tindakan tersebut sudah sesuai prosedur penetapan tersangka atau tidam.
“Kami ingin melihat klien kami melakukan penipuan apa. Sebab klien kami merupakan ketua Serikat dan sudah melakukan berdasarkan yang seharusnya, sesuai dengan keluhan dari karyawan untuk disampaikan,”katanya.
Diketahui, terangka sudah ditahan sejak tanggal 28 April 2025 melalui penyidik Polsek Malifut dan dititipkan di polres Halut.”Kami berharap apa yang dilakukan, kami melakukan praperadilan dan kami meminta ini dibuka secara terang-benderang. Kami siap siapapun yang kami hadapi. Kami juga berharap pengadilan juga dalam kasus ini dapat dengan seadil-adilnya dalam melihat kasus,”tuturnya (red).