Kilasmalut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), menggelar rapat paripurna tentang penyerahan catatan dan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangab Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Tahun 2024. Yang bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Halut, Jumat (25/4).
Wakil Bupati Halut Dr. Hi. Kasman Hi. Ahmad, dalam penyampaiannya mengtakan bahwa ada beberapa catatan penting dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ, ini juga tentang pengambilan keputusan DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
“Pertama Rancangan perda tentang perubahan peraturan daerah nomor 8 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Halmahera Utara, kedua Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Halmahera Utara nomor 7 tahun 2008 tentang penyelenggaraan Politeknik Perdamaian Halmahera (Padamara) di Kabupaten Halmahera Utara. Yang ketiga pengajuan dua Ranperda hak inisiatif DPRD, pertama Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Halmahera Utara, kedua Ranperda tentang pengelolaan perkebunan kelapa di Kabupaten Halmahera Utara,”jelasnya.
Dalam agenda penting ini, dirinya menyampaikan bahwa, pertama, terkait LKPJ tahun 2024, dirinya menilai proses evaluasi dan penyampaian catatan serta rekomendasi oleh DPRD ini merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap masukan dengan serius sebagai bahan perbaikan ke depan, oleh karena itu, catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD menjadi masukan yang sangat berharga bagi kami dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, serta pembangunan daerah ke depan,”ujarnya.
Pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda dirinya berharap agar seluruh anggota DPRD dapat memberikan pertimbangan mendalam, demi terwujudnya regulasi yang berkualitas, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Halmahera Utara.
“Pemda tetap mendukung proses ini demi terciptanya payung hukum yang kuat bagi pembangunan daerah,”tuturnya (red).