160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

PAD Halut Terancam Seret, Marahai Park Disebut Tunggak Pajak 8 Bulan

Kilasmalut.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali mendapat sorotan. Kali ini, sektor perhotelan menjadi perhatian Komisi II DPRD Halut setelah ditemukan adanya hotel yang disebut baru membayar pajak satu kali sepanjang 2026.

Temuan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Halut bersama sejumlah pengelola hotel pada 18 September 2026. RDP tersebut merupakan tindak lanjut rapat Komisi II bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halut pada 8 September 2026 terkait optimalisasi penerimaan PAD.

Sejumlah pengelola hotel yang hadir antara lain Manager Hotel Marahai Park, Hotel Greenland, Hotel Juliana, Hotel Kita, Hotel Briken, dan Hotel D’Karen.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Halut, Jumar Mafoloi, mengungkapkan bahwa dalam RDP tersebut terungkap adanya hotel yang baru melakukan pembayaran pajak untuk satu bulan pada Januari 2026.

Baca Juga :  Humanis Di Bulan Ramadhan, Satlantas Halteng Gandeng Anak PAUD Bagi Takjil Dan Edukasi Pengendara

Salah satunya disebut Marahai Park Hotel.”Marahai Park Hotel baru membayar pajak perhotelan satu bulan. Pajak mereka dikisaran Rp30 sampai Rp40 juta per bulan,”kata Jumar, Selasa (29/9).

Menurut Jumar, pada Januari 2026 Marahai Park Hotel membayar pajak perhotelan sekitar Rp.34 juta. Namun, pembayaran untuk periode Februari hingga September 2026 disebut belum dilakukan.

Jika mengacu pada keterangan tersebut, terdapat delapan bulan pembayaran pajak yang belum disetorkan hingga September 2026.

Kondisi ini menjadi sorotan serius Komisi II DPRD Halut karena sektor perhotelan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang seharusnya dapat menopang PAD.

Jumar mendesak seluruh hotel yang memiliki kewajiban pajak agar segera menyelesaikan pembayaran kepada pemerintah daerah.

“Jadi tunggakan pajak mereka di tahun 2026 ini delapan bulan. Kami mendesak agar hotel yang ada di Halut ini segera membayar pajak perhotelan untuk mendongkrak PAD tahun 2026,”tegasnya.

Baca Juga :  Sempat Mangkir, Kejari Pulau Taliabu Tahan Mantan Dirut PT. Taliabu Jaya Mandiri, Terseret Kasus Korupsi

Menurutnya, percepatan pembayaran pajak penting dilakukan agar penerimaan PAD pada triwulan III 2026 dapat segera tercatat dan pemerintah daerah bisa mengukur capaian realisasi terhadap target yang telah ditetapkan dalam APBD.

Ia menegaskan, target PAD yang telah ditetapkan dalam APBD membutuhkan kepatuhan seluruh wajib pajak, termasuk pelaku usaha perhotelan.

“Pemda ini menarget PAD yang sudah ditargetkan dalam APBD. Maka para wajib pajak segera membayar pajak,”tandasnya.

Komisi II DPRD Halut medesak Bapenda memperketat pengawasan dan menagih terhadap wajib pajak yang menunggak, sehingga potensi penerimaan dari sektor perhotelan tidak berhenti sebagai angka dalam target APBD, tetapi benar-benar masuk ke kas daerah.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!