Polda Malut Bantah Dugaan Warga Sibenpopo Terlibat
Kilasmalut.com – Polda Maluku Utara mengungkap hasil penyelidikan dan penyidikan terkait meninggalnya Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, yang ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026.
Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara komprehensif, polisi menegaskan tidak menemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mendukung dugaan bahwa Ali Daud dibunuh oleh masyarakat Desa Sibenpopo.
Kesimpulan tersebut bukan diambil secara serampangan. Penyidik mengklaim telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara berulang, pemeriksaan terhadap 33 saksi, pemeriksaan forensik dan autopsi, analisis teknologi informasi, penelusuran citra satelit bersama BRIN, penjejakan lapangan oleh tim penjejak Korps Brimob Polri, hingga pendalaman menggunakan pendekatan intelijen antropologis.
Hasil olah TKP menunjukkan Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kebunnya dengan sejumlah luka akibat kekerasan menggunakan benda tajam.
Di sekitar lokasi, penyidik juga menemukan buah pala yang berserakan. Namun, parang milik korban justru tidak ditemukan.
Petunjuk lain muncul dari penelusuran jejak di lapangan. Penyidik menemukan jejak kaki dalam radius sekitar dua kilometer yang mengarah ke kawasan hutan.
Di jalur tersebut ditemukan sebuah bivak yang dibuat dari batang kayu dan dedaunan, serta batang anak panah tradisional.
Temuan tersebut kemudian disandingkan dengan hasil autopsi. Pemeriksaan forensik menunjukkan terdapat sedikitnya 19 luka akibat kekerasan benda tajam pada tubuh korban yang menyebabkan kerusakan terhadap sejumlah organ vital.
Penyidik selanjutnya mengintegrasikan seluruh temuan tersebut melalui pemeriksaan laboratorium forensik, penelusuran lapangan, analisis teknologi informasi, citra satelit, serta pendalaman aspek sosial dan budaya melalui pendekatan intelijen antropologis.
Dari proses tersebut, penyidik menyusun gambaran mengenai karakteristik pelaku yang diduga memiliki kemampuan beraktivitas dan bertahan hidup di kawasan hutan, mobilitas tinggi, menggunakan senjata tradisional, serta mampu menghindari deteksi dan penelusuran dari pihak luar.
Karakteristik tersebut kemudian dikaitkan penyidik dengan sejumlah temuan di lapangan, antara lain pola kekerasan terhadap korban, tidak ditemukannya indikasi bahwa hasil kebun menjadi sasaran utama, hilangnya parang milik korban, jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan, keberadaan bivak, hingga ditemukannya batang anak panah tradisional.
Namun, dari seluruh rangkaian penyidikan tersebut, Polda Maluku Utara menegaskan tidak ada fakta hukum dan alat bukti yang mendukung tudingan bahwa masyarakat Desa Sibenpopo merupakan pelaku pembunuhan Ali Daud.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta analisis terhadap fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh, tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,”tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.
Menurut Ditreskrimum, kesimpulan tersebut didasarkan pada fakta hasil penyidikan, alat bukti, analisis ilmiah, serta keterangan para ahli, bukan asumsi maupun tekanan dari pihak tertentu.
Dengan demikian, perkara meninggalnya Ali Daud tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan masyarakat Desa Sibenpopo.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh petunjuk yang ditemukan untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas kematian Ali Daud. Setiap kesimpulan, kata dia, harus dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polda Maluku Utara juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun stigma maupun melakukan generalisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu hanya berdasarkan dugaan yang belum terbukti.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga perkara tersebut memperoleh titik terang.
Masyarakat yang memiliki informasi, petunjuk, maupun bukti pendukung terkait kematian Ali Daud diminta segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian.
“Setiap informasi akan menjadi bahan penyidik untuk mengembangkan penyelidikan dan mengungkap perkara tersebut secara terang dan tuntas berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,”tuturnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !