Kilasmalut.com – Provinsi Maluku Utara terus berupaya keras meningkatkan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK agar mencapai zona aman. Pemerintah Provinsi menargetkan nilai MCP KPK setidaknya mencapai 80 persen pada tahun 2025. Salah satu langkah penting yang diambil adalah penertiban aset daerah.
Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, menekankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menertibkan aset. Pasalnya, masih banyak aset yang belum terdata, terutama di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, hingga Dinas Perkim.
Isu aset Pemprov Maluku Utara ini mengingatkan publik pada sosok mantan Kepala Biro Umum, Jamaluddin Wua. Pegawai Pemprov yang akrab disapa Udin Motul ini sebelumnya diketahui menguasai tiga aset milik pemerintah provinsi, yaitu dua unit mobil (Honda HR-V dan dump truk Toyota Hino), serta satu mesin penerangan (genset).
Saat dikonfirmasi, Udin mengaku telah mengembalikan seluruh aset yang dikuasainya. Namun, kenyataannya tidak demikian. Ia baru mengembalikan dua mobil, sementara genset masih berada di tangannya.
Penguasaan aset pemerintah oleh Udin diduga terkait dengan bisnis galian C miliknya di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat. Bahkan, salah satu mobil pelat merah tersebut diduga dimodifikasi menjadi tronton untuk mobilisasi alat berat di lokasi galian C.
Informasi mengenai pengembalian dua mobil tersebut disampaikan oleh Bendahara Barang Biro Umum Setda Malut, Kamaludin Loupatan. “Kalau mesin lampu ini masih di beliau (Jamauddin Wua),” kata Kamaludin, Selasa (4/2).
Kamaludin menjelaskan bahwa kedua unit mobil tersebut sudah tercatat dalam data aset dan kini berada di Sofifi. “Yang tronton itu sudah ada di Sofifi,” ujarnya.
Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir menegaskan bahwa penataan aset merupakan salah satu upaya untuk mendukung MCP KPK. Penataan aset ini juga menyasar aset yang masih dikuasai oleh pejabat, termasuk yang dikuasai oleh Jamaluddin Wua.
“Itu makanya kita sedang melakukan penataan aset,” pungkasnya.
Dengan upaya penertiban aset ini, diharapkan Pemprov Maluku Utara dapat mencapai target MCP KPK yang telah ditetapkan. Selain itu, penertiban aset juga bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan. (red)