
Kilasmalut.com – Polemik perceraian Rektor Universitas Halmahera (Uniera), HK alias Herson, dengan istrinya kembali mendapat penegasan dari pihak Yayasan Perguruan Kristen Halmahera (YPKH).
Pihak Yayasan menyatakan persoalan rumah tangga Rektor merupakan urusan privat dan hak perdata yang tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi kelembagaan, terlebih perkara tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
Ketua YPKH, Noverius Bulango, mengungkapkan bahwa pihak yayasan sebelumnya telah menerima pengaduan dari istri Rektor beserta sejumlah tuduhan yang disampaikan terhadap HK alias Herson.
Namun, setelah dilakukan klarifikasi, yayasan menyatakan tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
“Kami juga sudah menjawab kepada istri Rektor bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan. Kami juga sudah memberikan surat kepada istri Rektor mengenai tanggapan kami terhadap pengaduan tersebut,”ujar Noverius, Jumat (14/8).
Ia menegaskan, secara kelembagaan, YPKH tidak bisa bertindak di luar ketentuan yang telah diatur dalam statuta maupun peraturan kepegawaian.
Menurutnya, tidak terdapat aturan di lingkungan yayasan yang memberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada seseorang hanya karena persoalan privat, termasuk perkara perceraian.
“Secara kelembagaan, yayasan tidak boleh bertindak di luar pakem aturan kelembagaan yang telah diatur dalam statuta maupun aturan kepegawaian. Tidak ada aturan apa pun di lembaga ini yang memberikan sanksi kepada siapa pun jika itu berkaitan dengan urusan privat, dalam hal ini perceraian,”tegasnya.
Noverius menyebut, keputusan untuk menempuh jalur hukum merupakan hak perdata Rektor. Apalagi, perkara tersebut telah resmi masuk ke ranah pengadilan sehingga yayasan memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada aturan apa pun di lembaga ini yang melarang seseorang menggunakan hak hukumnya dalam urusan perceraian. Itu merupakan hak hukum perdata,”katanya.
Meski demikian, YPKH tetap mendorong agar persoalan rumah tangga tersebut tidak berakhir di meja hijau. Sebagai lembaga yang menaungi Uniera, yayasan berharap kedua belah pihak masih membuka ruang untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga.
Ia menegaskan, prinsip perkawinan Kristen menempatkan pernikahan sebagai ikatan sakral yang tidak semestinya diputuskan dengan mudah.
“Kami meminta agar Rektor mempertahankan rumah tangganya, karena prinsip dasar dalam pernikahan Kristen adalah hanya maut yang dapat memisahkan,”ungkapnya.
Di tengah proses persidangan yang sedang berjalan, pihak yayasan berharap seluruh tahapan hukum dapat berlangsung lancar, cepat, dan menghasilkan penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.
“Kami juga memberikan dukungan penuh kepada Rektor untuk langkah-langkah yang baik agar proses hukum ini dapat diselesaikan dengan baik,”pungkasnya.(red)

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !