160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

HK Tetap Bersikeras Cerai, Kuasa Hukum Bantah Keras Tudingan Orang Ketiga

Kuasa Hukum HK, Ian Matheis

Kilasmalut.com – Kuasa hukum Rektor salah satu universitas di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), HK alias Herson, membantah tudingan yang menyebut gugatan cerai kliennya dipicu oleh kehadiran orang ketiga. Menurutnya, keputusan mengajukan perceraian murni dilatarbelakangi konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama dan tidak pernah menemukan titik penyelesaian.

Kuasa hukum HK, Ian Matheis, menegaskan bahwa dugaan adanya orang ketiga hanyalah asumsi yang dibangun oleh HFK alias Herce bersama kuasa hukumnya. Ia menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan tidak pernah dibuktikan dalam proses persidangan.

Ian mengungkapkan, pihaknya bahkan telah menyerahkan bukti di persidangan pada 23 Juli 2026 yang menunjukkan bahwa HFK dalam sebuah percakapan pernah menyatakan hubungan dirinya dengan HK sudah berstatus “mantan suami istri“.

Baca Juga :  Kapolres Halut Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sambangi Kajari Bangun Koordinasi Dan Soliditas

“Bukti itu sudah kami ajukan dalam persidangan tanggal 23 Juli 2026. Karena itu, sangat aneh jika sekarang HFK melalui kuasa hukumnya menyatakan masih ingin mempertahankan rumah tangga. Namun, klien kami tetap pada pendiriannya untuk mengakhiri perkawinan melalui jalur hukum,”ujar Ian, Jumat (24/7).

Ian juga menegaskan, gugatan perceraian yang diajukan HK ke Pengadilan Negeri Tobelo Kelas II merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Imbau Konsumen Beli BBM Di Lembaga Penyalur Resmi

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh kliennya sama sekali tidak berkaitan dengan profesinya sebagai rektor. Sebaliknya, penyelesaian persoalan rumah tangga melalui mekanisme pengadilan justru menunjukkan sikap yang menghormati proses hukum.

“Kami meminta HFK maupun kuasa hukumnya menghormati hak hukum klien kami untuk mengakhiri rumah tangga melalui proses yang sedang berjalan di pengadilan. Tidak perlu membangun narasi seolah-olah perkara ini menjadi konsumsi publik, karena perkara perceraian pada dasarnya merupakan perkara yang bersifat tertutup untuk umum,”tegasnay.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!