160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

42 Kades Di Halut Kembali Diaktifkan, Sesuai Surat Edaran Kemendagri

Kadis PMD Halut, Naftali Gita.(foto/istimewa)
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Sebanyak 42 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang masa jabatannya berakhir atau periode 1 November 2023 dan 31 Januari 2024 akan kembali diaktifkan. Kebijakan ini mengikuti Surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halut, Naftali Guta, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, awalnya terdapat 54 Kades yang masuk daftar perpanjangan, namun jumlahnya berkurang menjadi 42 orang.

Baca Juga :  Kapolda Malut Kunjungi Wangongira, Kades : Terima Kasih Jenderal

“Pengurangan ini karena tiga Kades mengundurkan diri, dua sudah diangkat sebagai P3K, empat meninggal dunia, satu tersandung proses hukum, dan satu diberhentikan tetap,”jelas Naftali, Senin (11/8).

Ia menegaskan, Kades yang bermasalah tidak akan mendapat perpanjangan masa jabatan. Saat ini, DPMD tengah menyiapkan berkas administrasi untuk selanjutnya diusulkan ke Kemendagri.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Setelah semua data lengkap, kami akan segera ajukan ke Kemendagri,”ujarnya.

Baca Juga :  Kuker Ke Polres Halut, Kapolda Malut Sampaikan Pesan Ini Ke Anggota Polri

Perpanjangan masa periodesasi ini tahun 2025-2027, karena masih menunggu juknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang masih di godok.

“Perpanjangan ini karena masih menunggu juknis Kemendagri, sehingga langkah perpanjangna ini dilakukan,”tuturnya.(red).

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !