160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

42 Kades Di Halut Kembali Diaktifkan, Sesuai Surat Edaran Kemendagri

Kadis PMD Halut, Naftali Gita.(foto/istimewa)

Kilasmalut.com – Sebanyak 42 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang masa jabatannya berakhir atau periode 1 November 2023 dan 31 Januari 2024 akan kembali diaktifkan. Kebijakan ini mengikuti Surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halut, Naftali Guta, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, awalnya terdapat 54 Kades yang masuk daftar perpanjangan, namun jumlahnya berkurang menjadi 42 orang.

Baca Juga :  Panitia Matangkan Agenda Resepsi Milad Muhammadiyah Ke-113 Di Galela

“Pengurangan ini karena tiga Kades mengundurkan diri, dua sudah diangkat sebagai P3K, empat meninggal dunia, satu tersandung proses hukum, dan satu diberhentikan tetap,”jelas Naftali, Senin (11/8).

Ia menegaskan, Kades yang bermasalah tidak akan mendapat perpanjangan masa jabatan. Saat ini, DPMD tengah menyiapkan berkas administrasi untuk selanjutnya diusulkan ke Kemendagri.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Halut Keluar Daerah, Dinilai Hanya habiskan 'Doi' Dan Jalan-jalan

“Setelah semua data lengkap, kami akan segera ajukan ke Kemendagri,”ujarnya.

Perpanjangan masa periodesasi ini tahun 2025-2027, karena masih menunggu juknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang masih di godok.

“Perpanjangan ini karena masih menunggu juknis Kemendagri, sehingga langkah perpanjangna ini dilakukan,”tuturnya.(red).

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !