Kilasmalut.com – Sebanyak 42 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang masa jabatannya berakhir atau periode 1 November 2023 dan 31 Januari 2024 akan kembali diaktifkan. Kebijakan ini mengikuti Surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halut, Naftali Guta, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, awalnya terdapat 54 Kades yang masuk daftar perpanjangan, namun jumlahnya berkurang menjadi 42 orang.
“Pengurangan ini karena tiga Kades mengundurkan diri, dua sudah diangkat sebagai P3K, empat meninggal dunia, satu tersandung proses hukum, dan satu diberhentikan tetap,”jelas Naftali, Senin (11/8).
Ia menegaskan, Kades yang bermasalah tidak akan mendapat perpanjangan masa jabatan. Saat ini, DPMD tengah menyiapkan berkas administrasi untuk selanjutnya diusulkan ke Kemendagri.
“Setelah semua data lengkap, kami akan segera ajukan ke Kemendagri,”ujarnya.
Perpanjangan masa periodesasi ini tahun 2025-2027, karena masih menunggu juknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang masih di godok.
“Perpanjangan ini karena masih menunggu juknis Kemendagri, sehingga langkah perpanjangna ini dilakukan,”tuturnya.(red).