3 Warga Malifut Terseret Kasus Aksi Blokade Tambang PT. NHM, Berkas Diserahkan Ke Kejati Malut

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Malut limpahkan berkas perkara tahap I tiga tersangka kasus dugaan penghambatan aktivitas pertambangan PT. NHM. (Foto/istimewa)

Penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Malut limpahkan berkas perkara tahap I tiga tersangka kasus dugaan penghambatan aktivitas pertambangan PT. NHM. (Foto/istimewa)

Kilasmalut.com – Tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi melimpahkan berkas perkara tahap I tiga tersangka kasus dugaan penghambatan aktivitas pertambangan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (21/10).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RZ, MT, dan LM, diketahui merupakan warga Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara. Mereka diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung pada terhentinya operasional tambang emas PT NHM di awal Maret 2025 lalu.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol Agus Supriadi, melalui Kanit I AKP Rangga Setiadi, membenarkan langkah pelimpahan berkas perkara tersebut.

Baca Juga :  Bawa Misi Besar, David Martin Siap Guncang Musda Ke-VII KNPI Halut

“Benar, hari ini penyidik telah melimpahkan berkas tahap satu terhadap tiga tersangka ke Kejati Maluku Utara,”ujar Rangga di halaman kantor Kejati Malut.

Rangga menjelaskan, perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dari hasil penyelidikan, aksi yang dipimpin oleh Rijal Bambang, Ketua LSM FORMED, bersama Muammar Ternate dan sejumlah karyawan PT NHM yang telah dirumahkan, terjadi pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 12.30 hingga 01.00 Wit di depan gerbang utama (Front Gate) PT NHM.

Baca Juga :  Kedatangan 97 Jamaah Haji Disambut Pemda Halut Dengan Penuh Haru

Massa saat itu mendirikan satu unit tenda, menghadang dengan dump truck, serta menggunakan sound system untuk berorasi, sehingga aktivitas produksi dan operasional tambang lumpuh total selama beberapa jam.

“Akibat kegiatan tersebut, operasional pertambangan PT NHM tidak dapat dilakukan,”tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik kini menunggu hasil penelitian berkas dari Jaksa Peneliti Kejati Malut. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka proses akan dilanjutkan ke tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan di pengadilan.(red)

Berita Terkait

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa
Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat
Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana
DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani
Wabup Kasman Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas 
Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara
DPRD Halut Dan Pemkab Teken KUA-PPAS 2026, Target Pendapatan Daerah Capai Rp. 1,07 Triliun
Satlantas Polres Halteng Gelar Program ‘Polantas Menyapa’ Di Pangkalan Ojek Weda
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 05:41 WIB

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

Jumat, 7 November 2025 - 05:38 WIB

Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat

Jumat, 7 November 2025 - 05:36 WIB

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Kamis, 6 November 2025 - 18:15 WIB

DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani

Rabu, 5 November 2025 - 16:29 WIB

Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara

Berita Terbaru

Unipas Morotai menggelar wisuda di Islamic Center.(foto/istimewa)

Daerah

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Jumat, 7 Nov 2025 - 05:36 WIB