Kilasmalut.com – Tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi melimpahkan berkas perkara tahap I tiga tersangka kasus dugaan penghambatan aktivitas pertambangan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (21/10).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RZ, MT, dan LM, diketahui merupakan warga Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara. Mereka diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung pada terhentinya operasional tambang emas PT NHM di awal Maret 2025 lalu.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol Agus Supriadi, melalui Kanit I AKP Rangga Setiadi, membenarkan langkah pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Benar, hari ini penyidik telah melimpahkan berkas tahap satu terhadap tiga tersangka ke Kejati Maluku Utara,”ujar Rangga di halaman kantor Kejati Malut.
Rangga menjelaskan, perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dari hasil penyelidikan, aksi yang dipimpin oleh Rijal Bambang, Ketua LSM FORMED, bersama Muammar Ternate dan sejumlah karyawan PT NHM yang telah dirumahkan, terjadi pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 12.30 hingga 01.00 Wit di depan gerbang utama (Front Gate) PT NHM.
Massa saat itu mendirikan satu unit tenda, menghadang dengan dump truck, serta menggunakan sound system untuk berorasi, sehingga aktivitas produksi dan operasional tambang lumpuh total selama beberapa jam.
“Akibat kegiatan tersebut, operasional pertambangan PT NHM tidak dapat dilakukan,”tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik kini menunggu hasil penelitian berkas dari Jaksa Peneliti Kejati Malut. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka proses akan dilanjutkan ke tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan di pengadilan.(red)









