Kilasmalut.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menyerahkan tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Jumat (24/10).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU berdasarkan surat Kejari Ternate Nomor: B-2829/Q.2.10/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
Proses serah terima berlangsung sekitar pukul 09.00 WIT di kantor Kejari Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial, F alias Ical (37), warga Kabupaten Buton Utara, LAJ alias Jamal (42), warga Minahasa Utara, dan A (34), warga Kendari, Sulawesi Tenggara.
Modus Operandi Pecah Kaca Mobil, Gasak Barang Berharga.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP.
“Ketiganya beraksi dengan cara memecahkan kaca mobil korban, lalu mengambil barang-barang berharga yang disimpan di dalam kendaraan tersebut,”ungkap AKP Umar kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Arief Harjanto alias Arif (42), warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tertanggal 21 Agustus 2025.
Barang Bukti Lengkap Diserahkan ke Jaksa
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain. Pecahan kaca mobil bagian depan kiri, Satu flashdisk berisi rekaman CCTV,
Dua unit sepeda motor Honda (DG 2718 QT dan DG 3286 JC), dua lembar BPKB dan STNK asli, dua buah helm, beberapa potong pakaian, serta satu unit mobil Honda Jazz warna hijau dengan nomor polisi L 1347 AL.
Kasat Reskrim Polres Ternate melalui surat pengantar Nomor: B/1899/X/RES.1.8./2025/Sat Reskrim, tertanggal 24 Oktober 2025, memastikan ketiga tersangka diserahkan dalam kondisi sehat dengan seluruh barang bukti telah dilampirkan secara lengkap.
Proses Hukum Berlanjut ke Pengadilan.
Dengan tuntasnya tahap II, proses hukum kini beralih ke Kejaksaan Negeri Ternate, untuk selanjutnya dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Ternate.
“Setelah tahap II selesai, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan,”,tutupnya.(red)









